Eks Terpidana Suap Gugat UU demi Ambisi Politik di Pilkada

Eks anggota DPR Aditya Anugrah menggugat UU Pilkada ke MK karena merasa terhalang maju sebagai calon kepala daerah. UU tersebut melarang mantan terpidana kasus pidana berat menjadi calon pejabat publik selama 5 tahun usai bebas penjara. Aditya yang pernah dipenjara karena kasus suap berpendapat bahwa larangan ini melanggar hak politiknya sebagai warga negara. Ia juga mengklaim namanya mencuat untuk didukung dalam Pilkada di Sulawesi Utara. Menurut Aditya, syarat "telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana bebas penjara" mengganjal langkahnya menjadi calon kepala daerah. Ia telah bebas sejak 2021, sehingga baru memasuki tahun ke-3 saat masa pendaftaran calon kepala daerah pada 2024. Aditya menyatakan hak politiknya tidak pernah dicabut oleh pengadilan.