Eksekutif Pertamina dihukum Sembilan Tahun Tahanan Atas Korupsi dalam Pengadaan LNG
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dihukum 9 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pembelian gas alam cair. Selain hukuman penjara, Karen juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti Rp 500 juta. Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, namun dikabulkan lebih ringan oleh hakim.