Eksekutif SYL Terancam Denda Rp 44,6 Miliar dalam Skandal Eksploitasi Bawahan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, sesuai dengan jumlah uang yang diterimanya. Jika tidak dibayar, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan. SYL dinilai melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang-uang tersebut selama menjabat sebagai menteri.