Eksekutif Tinggi Dihukum Tiga Tahun Penjara atas Skandal Korupsi Proyek Infrastruktur Tol
Mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, divonis 3 tahun penjara karena korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ pada 2016-2017. Hakim menyatakan Djoko bersalah karena merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Djoko yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah ia mengakui bersalah dan sopan selama persidangan. Selain Djoko, ada empat terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan PT Delta Global Struktur. Mereka diadili dalam berkas terpisah.