Eksepsi Mantan Petinggi Balai KA Ditolak dalam Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Eksepsi Mantan Petinggi Balai KA Ditolak dalam Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp 1,1 triliun, majelis hakim menolak keberatan dari Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara) dan Freddy Gondowardojo (pemilik perusahaan terkait). Keberatan tersebut dianggap masuk pokok perkara yang harus diperiksa dalam persidangan. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang menangani kasus ini dan memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi. Pengadilan memerintahkan sidang dilanjutkan untuk pembuktian.