Ekspansi Energi Baru Indonesia: RUU EBET Membahas Potensi Nuklir dan Amonia sebagai Sumber Tenaga Alternatif

Ekspansi Energi Baru Indonesia: RUU EBET Membahas Potensi Nuklir dan Amonia sebagai Sumber Tenaga Alternatif

Pemerintah dan DPR sedang menyusun Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Dalam pembahasan terbaru, nuklir, hidrogen, dan amonia ditetapkan sebagai energi baru, menggantikan gas metana batu bara yang dihapus. Hal ini menguatkan posisi hidrogen dan amonia sebagai teknologi energi bersih di masa depan. Wakil Ketua Komisi VII DPR menekankan perlunya pembahasan mendalam tentang power wheeling, yaitu skema penjualan listrik langsung oleh perusahaan pembangkit listrik swasta. Komisi VII DPR juga mendorong masuknya energi nuklir dalam RUU EBET, dengan penekanan pada protokol keselamatan. RUU EBET diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.