Ekspansi Tambang Ilegal Merebak Pasca Kolaborasi PT Timah dengan Smelter Swasta

Ekspansi Tambang Ilegal Merebak Pasca Kolaborasi PT Timah dengan Smelter Swasta

Dalam kasus timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, mantan pejabat PT Timah, Musda Anshori, bersaksi bahwa penambangan ilegal meningkat setelah PT Timah bekerja sama dengan 5 smelter swasta. Pasokan bijih timah yang melimpah dari wilayah ijin usaha penambangan (IUP) PT Timah tidak seluruhnya masuk ke PT Timah, karena ada "wilayah abu-abu" yang tidak dapat diterbitkan surat. Produksi bijih timah dari wilayah ini masuk ke smelter swasta, sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT Timah. Penambangan ilegal juga dilakukan secara modern menggunakan alat berat dan ponton isap di lepas pantai.