---
id: uTX_Fnin1YkI
cluster_id: M9vm-0xP_LNr
title: Ekspor SDA Dikuasai BUMN! Pelaku Usaha 'Tertentu' Dikasihani Sedikit Ruang!
slug: ekspor-sda-dikuasai-bumn-pelaku-usaha-tertentu-dikasihani-sedikit-ruang
excerpt: Pemerintah terbitkan PP 24/2026, ekspor SDA strategis cuma boleh BUMN ditugaskan.
  Gilanya, ada celah buat pemain lama yang sudah kontrak! Tapi harus lewat rapat super
  ketat. Kumparan.com
category: BUMN
tags:
- BUMN
- SDA
- Ekspor
- PP 24 2026
- Perdagangan
source_urls:
- https://kumparan.com/kumparanbisnis/pp-bumn-ekspor-terbit-pelaku-usaha-tertentu-dapat-pengecualian-ekspor-27XKLCwWwiA
source_names:
- Kumparan.com
image_url: https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,f_jpg,q_auto,w_600,h_315,c_fill/g_south,l_og_kumparan_zscykb/co_rgb:ffffff,g_south_west,l_text:Heebo_20_bold:Konten%20Redaksi%20kumparan%0DkumparanBISNIS,x_140,y_26/01j19gy5x4fnpq1cmjj03pz4yx.jpg
meta_title: 'PP BUMN Ekspor SDA Terbit: Pelaku Usaha Tertentu Punya Celah!'
meta_description: Pemerintah terbitkan PP 24/2026, ekspor SDA strategis dikuasai BUMN.
  Ada pengecualian bagi pelaku usaha dengan kontrak dan syarat khusus. Begini detailnya!
canonical_url: https://berita.media/ekspor-sda-dikuasai-bumn-pelaku-usaha-tertentu-dikasihani-sedikit-ruang
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-05T17:01:31Z'
published_at: '2026-06-05T17:01:31Z'
---

Ceritanya begini. Gara-gara terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026, para pemain bisnis sumber daya alam (SDA) strategis mendadak deg-degan. Aturan mainnya sekarang: ekspor SDA hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat penugasan khusus dari pemerintah. Jadi, kalau bukan BUMN Ekspor, siap-siap saja angkat koper dari lapangan ekspor. Kumparan.com

Nah ini dia yang bikin geram sekaligus sedikit lega buat segelintir orang. Pemerintah ternyata masih kasih sedikit jalan keluar. Ada pengecualian! Buat pelaku usaha yang sudah kadung punya kontrak atau perjanjian sama pemerintah, masih bisa ekspor. Tapi ada syaratnya, bro! Harus memenuhi ketentuan investasi, divestasi, dan yang paling penting, wajib punya fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Jadi, bukan cuma jual mentah terus lari. Kumparan.com

Yang bikin gregetan, keputusan soal kasih atau tidaknya pengecualian ini bukan perkara gampang. Bukan cuma tanda tangan di atas materai. Keputusannya harus lewat rapat koordinasi super ketat yang dipimpin kementerian koordinator, dan dihadiri banyak menteri serta lembaga. Jadi, ada proses birokrasi panjang sebelum Anda bisa tersenyum lagi. Jangan harap bisa ekspor sembarangan. Kumparan.com

Secara garis besar, PP ini mau menjadikan BUMN Ekspor sebagai satu-satunya gerbang buat ekspor komoditas SDA strategis. Mau jadi pemilik barang, mau jadi perantara tunggal, semua harus lewat BUMN. Ini katanya sih biar pengelolaan SDA lebih optimal, pasokan stabil, dan pembangunan nasional berkelanjutan. Tapi siapa yang diuntungkan? Kumparan.com

Tahap awal ini, tiga komoditas jadi sorotan: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Nanti bakal ditambah lagi komoditas lain secara bertahap. PP ini berlaku sejak 1 Juni 2026, tapi ada masa transisi. Entah apa yang terjadi di masa transisi itu. Yang jelas, aturan baru ini bikin para pemain lama harus mikir keras, sementara BUMN yang ditugaskan siap-siap memegang kendali penuh. Kumparan.com

---
**Sumber:** [Kumparan.com](https://kumparan.com/kumparanbisnis/pp-bumn-ekspor-terbit-pelaku-usaha-tertentu-dapat-pengecualian-ekspor-27XKLCwWwiA)
