---
id: 50nT6pHer3yS
cluster_id: tYxRnEwo9Qyn
title: Ekspor SDA Satu Pintu! BUMN Bisa Tentukan Harga Dagelan Rakyat
slug: ekspor-sda-satu-pintu-bumn-bisa-tentukan-harga-dagelan-rakyat
excerpt: Pemerintah resmi terbitkan PP 24/2026, menjadikan BUMN sebagai penjaga gerbang
  tunggal ekspor SDA strategis. Batu bara, sawit, ferro alloy kini di tangan negara
  — harga dan margin ditentukan BUMN. Rakyat? Cuma bisa gigit jari.
category: BUMN
tags:
- BUMN
- Ekspor SDA
- PP 24/2026
- Batu Bara
- Kelapa Sawit
source_urls:
- https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819879/pp-ekspor-satu-pintu-terbit-bumn-bisa-tentukan-harga-jual-dan-margin
source_names:
- DDTCNews
image_url: https://storage.googleapis.com/ddtc/ddtc-cdn1/convert/260605013717-pp242026.webp
meta_title: 'PP Ekspor SDA Satu Pintu: BUMN Tentukan Harga, Rakyat Siap-Siap!'
meta_description: Pemerintah resmi terbitkan PP 24/2026, BUMN jadi eksportir tunggal
  SDA strategis seperti batu bara dan sawit. Siapa tentukan harga dan margin?
canonical_url: https://berita.media/ekspor-sda-satu-pintu-bumn-bisa-tentukan-harga-dagelan-rakyat
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-05T14:02:00Z'
published_at: '2026-06-05T14:02:00Z'
---

Ceritanya begini. Akhirnya keluar juga Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2026, tanggal 20 Mei lalu, yang mulai berlaku 1 Juni kemarin. Diterbitkan buat apa? Katanya sih, buat jaga pasokan dalam negeri, jaga ekonomi, biar ada nilai tambah, dan ujung-ujungnya buat kemakmuran rakyat. Tapi yang paling bikin heboh, PP ini bikin BUMN jadi raja tunggal urusan ekspor SDA strategis! DDTCNews

Nah ini dia. Pasal 3 PP 24/2026 bilang gamblang: batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy cuma boleh diekspor lewat BUMN ekspor. Mau jadi pemilik langsung, mau jadi perantara, semuanya harus lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Gilanya, si BUMN ini nanti yang menentukan harga jualnya, dan boleh pasang margin sesuka hati, asal masih wajar katanya. Tapi, siapa yang tentukan standar kewajaran itu? Ya si BUMN lagi! DDTCNews

Parahnya, aturan ini langsung berlaku efektif per 1 Juni. Jadi, semua kontrak yang diteken sebelum tanggal itu, harus dievaluasi ulang. Mulai sekarang sampai akhir tahun nanti, pelaku usaha wajib lapor semua dokumen ekspor ke BUMN ekspor. Habis Desember 2026? Selesai. BUMN ekspor jadi satu-satunya gerbang resmi. Siapapun mau jual hasil bumi Indonesia ke luar negeri, wajib lewat mereka. Yang lain minggir. DDTCNews

Yang bikin ngeri, kok kayak ada bau-bau monopoli baru ya? Dulu katanya mau perbaiki tata kelola, kok malah bikin satu pintu yang penguasaannya dipegang satu badan usaha milik negara? Apakah ini jaminan bakal lebih baik buat rakyat? Atau malah jadi ajang bancakan baru buat oknum-oknum yang merasa berkuasa? Celakanya, komoditas yang dibidik ini adalah urat nadi ekonomi kita. Batu bara dan sawit itu bukan barang sepele. Kalau harganya tiba-tiba naik drastis karena margin BUMN yang makin tebal, siapa yang bakal rugi? Pasti kita semua, para konsumen akhir. DDTCNews

Dan bukan main, aturan ini bisa diperluas lho. Kemenko Perekonomian atau Pangan bisa saja memutuskan komoditas lain masuk daftar SDA strategis. Artinya, sebentar lagi mungkin minyak goreng, nikel, atau timah juga bakal ikut antre di gerbang BUMN ekspor. Ini bukan soal menjaga stabilitas pasokan, ini soal mengendalikan seluruh roda ekonomi. Ujung-ujungnya, BUMN ekspor jadi makin berkuasa, menentukan nasib harga komoditas yang mestinya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tapi ya sudahlah, kata pemerintah ini demi kemakmuran rakyat. Mari kita lihat saja nanti kemakmuran seperti apa yang dirasakan. DDTCNews

---
**Sumber:** [DDTCNews](https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1819879/pp-ekspor-satu-pintu-terbit-bumn-bisa-tentukan-harga-jual-dan-margin)
