Ekspresi Kelegaan dari Tim Ronald Tannur atas Putusan Bebas

Ekspresi Kelegaan dari Tim Ronald Tannur atas Putusan Bebas

Majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera. Tim hukum Ronald menyatakan putusan itu sesuai fakta persidangan karena tidak ada saksi yang melihat penganiayaan atau rekaman CCTV yang menunjukkan Ronald menabrak atau melindas korban. Ronald juga berupaya memberi pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit. Jaksa menuntut 12 tahun penjara, tetapi mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.