Emas Antam Asli Beredar Luas di Pasar, Diklarasikan 109 Ton

Emas Antam Asli Beredar Luas di Pasar, Diklarasikan 109 Ton

Kasus yang diselidiki Kejaksaan Agung bukan tentang emas palsu. Emas dengan cap Antam yang dipermasalahkan adalah emas asli yang diperoleh secara ilegal, seperti dari penambang liar atau luar negeri. Emas ilegal ini kemudian dicampur dengan emas legal dan diberi cap Antam tanpa izin, sehingga harga emas turun karena suplai berlebihan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara karena selisih harga. Keenam tersangka dari Antam menyalahgunakan wewenang dengan menempelkan cap Antam pada emas ilegal, sehingga beredar 109 ton emas ilegal yang merugikan Antam.