Emirsyah Satar Wajib Ganti Rugi Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar Wajib Ganti Rugi Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar, mantan bos Garuda Indonesia, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena korupsi pengadaan pesawat. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun atau masuk penjara 4 tahun jika tidak mampu membayar. Emirsyah dinilai melanggar UU Korupsi karena memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan merugikan negara Rp 9 triliun.