Emirsyah Satar Wajib Ganti Rugi Rp 1,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Emirsyah Satar, mantan bos Garuda Indonesia, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena korupsi pengadaan pesawat. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun atau masuk penjara 4 tahun jika tidak mampu membayar. Emirsyah dinilai melanggar UU Korupsi karena memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan merugikan negara Rp 9 triliun.