Emirsyah Tegaskan Tak Ada Kecurangan Keuangan dalam Akuisisi Armada Garuda
Kuasa hukum Emirsyah Satar menolak semua tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat sub 100 seater. Mereka berpendapat bahwa kerugian operasional pesawat adalah risiko bisnis dan tidak ada kaitannya dengan pengadaan pesawat. Selain itu, mereka menyatakan bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Kuasa hukum Emirsyah juga menyebut bahwa kasus ini sudah pernah ditangani oleh KPK dan tidak ada kerugian keuangan negara karena ditutup oleh keuntungan dari pesawat jenis lain. Mereka meminta hakim membebaskan Emirsyah dan merehabilitasi nama baiknya. Sebelumnya, Emirsyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 609 juta.