Emirsyah Terancam Delapan Tahun Bui Atas Penggelapan Dana Pengadaan Pesawat Rp 8,5 Triliun

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut 8 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat sub 100 seater. Jaksa menilai Emirsyah telah merugikan negara sekitar Rp 9 triliun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti yang bisa dilunasi dengan menjual hartanya. Hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian negara yang besar dan sikap Emirsyah yang tidak merasa bersalah. Sementara hal yang meringankan adalah sopan santunnya selama persidangan. Emirsyah sebelumnya dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap terkait pengadaan pesawat. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman tersebut.