Empat Individu Diamankan Terkait Penipuan Pengusaha Plastik Senilai Ratusan Juta di Tangerang

Empat Individu Diamankan Terkait Penipuan Pengusaha Plastik Senilai Ratusan Juta di Tangerang

Polisi menangkap empat pelaku penipuan yang membeli plastik gilingan sebanyak 5 ton tapi tidak dibayar. Pelaku berpura-pura ingin membeli plastik gilingan dan meminta korban mengantarnya ke tempat yang diinginkan. Setelah tiba, barang ditimbang dan dibawa oleh sopir suruhan pelaku. Pelaku beralasan ingin ke suatu tempat dan pergi. Namun, setelah beberapa jam, pelaku tidak bisa dihubungi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp122 juta. Para pelaku ditangkap setelah polisi mencocokkan nomor handphone yang digunakan pelaku dengan yang diberikan korban. Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.