Empat Individu Diduga Terlibat dalam Operasi Penyelundupan Manusia yang Melibatkan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Empat warga Aceh (Herman, Mukhtar, Erfan, Harfandi) didakwa menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya ke Aceh pada 21 Maret 2024. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.