Empat Individu Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Gangguan Doa Rosario di Tangsel
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa saat berdoa Rosario di Tangerang Selatan. Para tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Mereka dijerat dengan pasal tentang darurat, penghasutan, dan penganiayaan. Polisi menyita barang bukti seperti rekaman video, pisau, dan kaos yang dipakai saat kejadian. Sebelumnya, beredar video keributan saat warga dan ketua RT menggeruduk mahasiswa yang sedang berdoa, namun tidak ada korban jiwa.