Energi Terbarukan Indonesia Melonjak dengan Penerapan Power Wheeling IESR
Pemerintah berencana memasukkan skema power wheeling dalam UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Skema ini memungkinkan produsen listrik menyalurkan listrik langsung ke pengguna akhir melalui jaringan milik pihak lain. Skema power wheeling diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan dan membantu Indonesia mencapai target bauran energi terbarukan. Jaringan distribusi seharusnya dapat diakses pihak lain, sehingga PLN (sebagai pemegang jaringan) memperoleh pendapatan sewa. IESR menilai skema power wheeling ini efisien karena mengurangi biaya pembangunan infrastruktur dan menekan biaya keandalan. Namun, skema ini harus dibatasi untuk pembangkitan energi terbarukan saja untuk mencapai target emisi nol pada 2060. Pengaturan power wheeling akan dilakukan secara ketat, termasuk penghitungan tarif yang mempertimbangkan biaya sistem, layanan tambahan, dan pengembangan infrastruktur. Pemerintah akan menyusun panduan yang jelas untuk tarif wheeling agar tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem.