Etika KPK dipertanyakan dalam kasus mutasi ASN Kementerian Pertanian atas permintaan Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) demi keuntungan pribadi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran etik oleh peneliti Pukat UGM karena Ghufron memanfaatkan posisinya untuk mempengaruhi pegawai Kementan. Pimpinan KPK seharusnya tidak mencampuri urusan birokrasi pemerintah, namun Ghufron dituduh telah meminta mutasi pegawai Kementan ke Malang. Pukat UGM menilai tindakan ini bisa dikategorikan pelanggaran etik sedang hingga berat karena mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga mengonfirmasi adanya bukti komunikasi antara Ghufron dan pihak Kementan terkait mutasi pegawai tersebut. Dewas akan menggelar sidang etik untuk menyelidiki kasus ini pada 2 Mei 2024.