Fakta Mencengangkan: Usia Mayoritas Penjudi Online Terungkap

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak penjudi online (judol) berusia muda, terutama 17-20 tahun. Kecanduan judol memicu tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan. Pemerintah berupaya memberantas judol dengan mempersempit ruang gerak pelaku dan memblokir situs judol. Masyarakat dapat melaporkan situs judol aktif melalui aduankonten.id. Upaya pemberantasan judol dilakukan melalui kerja sama antarkementerian dan lembaga. Menkominfo fokus pada pemutusan akses konten judol dan telah memperingatkan platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi promosi judol.