Fakta Seputar Aturan Iuran Tapera: Penjelasan dari BP Tapera untuk Menjernihkan Kesalahpahaman

Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari gaji. Setengah dari iuran ditanggung pemberi kerja, setengahnya lagi ditanggung pekerja. Tujuan Tapera adalah mengumpulkan dana untuk pembiayaan perumahan murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). MBR dapat mengajukan KPR, KBR, atau KRR dengan tenor panjang dan suku bunga rendah. Dana Tapera yang disetorkan akan dikembalikan saat masa kepesertaan berakhir, termasuk pokok dan hasil pengembangannya. Ketentuan Tapera ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, yang juga mengatur pemisahan sumber dana FLPP dan Tapera. Pekerja yang dimaksud adalah yang menerima upah sesuai ketentuan hukum, sedangkan pekerja mandiri adalah yang tidak bergantung pada pemberi kerja.