Faktor-faktor Penyebab Vonis Berat 4,5 Tahun Penjara Bagi Yogi Perantara, Pedagang Cula Badak

Yogi Purwadi divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menjual cula badak Jawa yang dilindungi. Hal memberatkan vonis adalah tindakan Yogi yang merugikan upaya pemerintah dalam menjaga badak Jawa dari kepunahan dan menikmati hasil kejahatannya. Hal meringankan adalah Yogi belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum konservasi sumber daya alam, khususnya di Taman Nasional Ujung Kulon.