Faktor Penting dalam Penentuan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus LNG
Mantan bos Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pembelian gas alam cair (LNG). Korupsi ini merugikan negara sebesar USD 113 juta. Meskipun berperilaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga, Karen tidak mendapat keringanan karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.