Fasilitas Kesehatan Swasta Bisa Layani Tindakan Pengakhiran Kehamilan yang Aman dan Legal
Kementerian Kesehatan akan menunjuk fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang memenuhi syarat untuk memberikan layanan aborsi. Aborsi hanya diperbolehkan untuk kasus darurat medis, korban pemerkosaan, atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Faskes terpilih harus memiliki tenaga medis yang kompeten, seperti dokter kandungan forensik, dan memenuhi standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Aborsi juga akan disertai dengan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah tindakan.