Fatwa MUI: Monetisasi Konten YouTuber Terlarang Jika Melanggar Kaidah Islam
**Rangkuman Berita:** Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa penghasilan pelaku ekonomi kreatif seperti YouTuber dan Selebgram akan haram jika konten yang mereka buat melanggar ajaran agama Islam. Namun, penghasilan dari konten yang tidak menyalahi syariat wajib digunakan untuk kegiatan sosial. Pelaku ekonomi kreatif ini juga wajib membayar zakat jika konten mereka memenuhi syarat syariat, tidak berisi konten negatif seperti gosip, pelecehan, atau perjudian. Nishab zakat untuk pelaku ekonomi kreatif yang menggunakan tahun kalender Islam (Qamariyah) adalah senilai 85 gram emas, sedangkan yang menggunakan tahun kalender umum (Syamsiyah) adalah 2,57%.