Fenomena Pungutan Liar Berkedok Tarif Parkir: Pemerasan Terselubung Merajalela
Masalah tukang parkir liar yang meminta uang dari pengunjung di tempat umum masih marak terjadi. Pengelola tempat dan pengunjung dirugikan, sementara tukang parkir liar tidak membayar pajak. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Asosiasi Parkir Indonesia (IPA) mengusulkan untuk mengganti istilah "parkir liar" menjadi "pungutan liar" (pungli). Hal ini karena praktik parkir liar melibatkan unsur pemerasan dan tidak sama dengan parkir resmi yang berizin. Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pungli parkir dengan menggunakan istilah "pungli" sehingga mereka dapat diproses secara hukum. Hal ini juga akan memberikan efek jera dan memastikan bahwa ketertiban umum terjaga.