FX Rudy Tantang Kaesang Coba Peruntungan di Pilkada Daerah
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Hal ini membuka peluang bagi Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada 2024. Putusan MA ini memperbolehkan calon berusia minimal 25 tahun saat dilantik menjadi bupati/wali kota, dan 30 tahun untuk gubernur/cawagub saat dilantik. Ketua PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, mempersilakan perubahan batas usia tersebut. Menurutnya, wajar bagi pihak yang berkuasa untuk membuat perubahan syarat usia. Namun, Rudy mempertanyakan mengapa perubahan ini dibuat menjelang Pilkada 2024.