---
id: N8s9hf-X9yXy
cluster_id: -4CaNTIw0K03
title: GARA-GARA UU CIPTA KERJA, NASIB PEKERJA TERKATUNG-KATUNG!
slug: gara-gara-uu-cipta-kerja-nasib-pekerja-terkatung-katung
excerpt: Enaknya jadi bos, pas rugi ya karyawan yang amsyong! Dianto harus telan pil
  pahit hak pesangonnya raib padahal sudah menang sidang, kini ia gugat UU Cipta Kerja
  ke MK. Gilanya, kok bisa begini!
category: phk
tags:
- UU Cipta Kerja
- PHK
- Mahkamah Konstitusi
- pesangon
source_urls:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/korban-phk-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk--minta-negara-jamin-pembayaran-pesangon-lt6a2fb4777b83b/
source_names:
- Hukumonline
image_url: https://images.hukumonline.com/frontend/lt6a2fb4777b83b/lt6a2fb6fdbef84.png
meta_title: UU Cipta Kerja Digugat! Nasib Pekerja Korban PHK Terkatung-katung
meta_description: Sudah menang sidang, hak pesangon raib? Begini nasib tragis pekerja
  korban PHK yang gugat UU Cipta Kerja ke MK. Negara harus jamin hak buruh!
canonical_url: https://berita.media/gara-gara-uu-cipta-kerja-nasib-pekerja-terkatung-katung
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-16T17:01:56Z'
published_at: '2026-06-16T17:01:56Z'
---

Gila bro, ini nasib pekerja kita dipertanyakan! Udah kena PHK, menang di pengadilan, eh hak pesangonnya malah amblas begitu saja. Inilah yang menimpa Dianto Isna Laksono Putra, seorang pekerja yang kasusnya bikin geleng-geleng kepala. Alhasil, dia kini nekat menggugat Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Persoalannya bukan lagi soal karyawan sama perusahaan, tapi gimana negara bisa menjamin hak pekerja yang udah sah-sah menang perkara. Kok bisa gitu loh, udah menang di lembaga peradilan, uangnya malah tak kunjung cair, benar-benar bikin geram! Hukumonline

Cerita ini bermula dari hubungan kerja Dianto dengan PT Propernas Griya Utama. Dia sudah bekerja sejak 1 Maret 2015, tapi di ujung tahun 2024 harus siap-siap angkat koper karena perusahaan beralasan efisiensi akibat kondisi keuangan yang tidak sehat. Nah, apesnya, meski sudah berjuang sampai ke meja hijau dan mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap, hak-haknya seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak justru tak dibayarkan oleh perusahaan. Parahnya, penjelasan Pasal 156 dalam UU Cipta Kerja dinilai Dianto belum memberikan jaminan yang memadai. Jadi, pekerja yang sudah susah payah membuktikan haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan bahkan Mahkamah Agung (MA), tetap saja berpotensi gigit jari. Ini kan namanya aturan bikin bingung, malah jadi celah perusahaan kabur dari kewajiban! Hukumonline

Yang bikin nelangsa, Dianto sampai harus terjerat pinjaman online karena haknya tak kunjung dibayarkan. Dia ngaku, kondisi keuangannya sejak akhir tahun 2024 terus memburuk. Padahal, dalam petitumnya di Sidang Pendahuluan Nomor Perkara 192/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pekan lalu, Dianto mengusulkan pembentukan Program Jaminan Kompensasi PHK. Tujuannya jelas, biar pekerja tetap dapat haknya meski perusahaan brengsek tak mau bayar. Permohonannya didasarkan pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan dapat imbalan serta perlakuan yang adil. Tapi apa daya, jangankan perlakuan adil, hak yang sudah diakui pengadilan saja tidak kunjung ditepati. Nah ini dia, nasib pekerja kok digantungin begini, sungguh bikin ngeri! Hukumonline

Ujung-ujungnya, ini menyangkut perlindungan hukum yang hakiki bagi buruh di negeri ini. Kalau sudah menang perkara tapi haknya tak dijamin, buat apa repot-repot cari keadilan di pengadilan? Apa negara memang diam saja melihat pekerjanya diperlakukan begini? Padahal jelas-jelas PT Propernas Griya Utama punya kewajiban, tapi malah terkesan lepas tangan. Sikap perusahaan yang mengabaikan putusan pengadilan ini sungguh memalukan, dan celakanya lagi, UU Cipta Kerja terkesan tak bisa mencegahnya. Kita tunggu saja bagaimana MK menyikapi gugatan yang sangat penting ini, semoga buruh tak lagi jadi korban kebijakan yang simpang siur! Hukumonline

---
**Sumber:** [Hukumonline](https://www.hukumonline.com/berita/a/korban-phk-gugat-uu-cipta-kerja-ke-mk--minta-negara-jamin-pembayaran-pesangon-lt6a2fb4777b83b/)
