Gejolak Kasus Pemerasan SYL: Firli Meminta Penghentian Penyelidikan Di Tengah Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri

Gejolak Kasus Pemerasan SYL: Firli Meminta Penghentian Penyelidikan Di Tengah Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri

Firli Bahuri, tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, akan mengikuti proses pencekalan ke luar negeri yang diperpanjang oleh Ditjen Imigrasi selama 6 bulan. Firli saat ini berada di rumahnya dan menjalankan aktivitas seperti olahraga dan mengasuh anak yatim piatu. Pihak Firli meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus ini karena alat bukti dugaan pemerasan tidak terpenuhi. Hal ini berdasarkan Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mewajibkan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika alat bukti tidak cukup. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023. Polda Metro Jaya belum menahannya dan masih mengembangkan dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, tetapi ditolak dan dicabut karena penyempurnaan berkas.