Gelar Perkara Spesifik: Jalan Pegi Mencari Keadilan dalam Kasus Vina
Pegi Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Gelar perkara ini bertujuan untuk meninjau kembali proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Gelar perkara khusus berbeda dengan gelar perkara biasa yang dilakukan rutin dalam proses penyidikan. Gelar perkara khusus dapat dilakukan untuk menanggapi laporan atau pengaduan dari pihak yang terlibat, membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan jika ada bukti baru, atau menentukan tindakan kepolisian khusus. Untuk melaksanakan gelar perkara khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti persetujuan tertulis dari Presiden, Mendagri, atau Gubernur, serta kasus yang menjadi perhatian publik atau sulit untuk diungkap.