Gelisah Mahfud atas Putusan MA yang Melonggarkan Syarat Usia Kandidat Kepala Daerah
Mahfud MD mengkritik keras putusan MA soal batas usia kepala daerah. Ia menilai putusan itu cacat hukum dan moral. Mahfud mempertanyakan alasan MA membatalkan Peraturan KPU yang sesuai dengan UU. Ia menduga ada kecurigaan masyarakat terhadap tindakan eksekutif dan yudikatif yang melanggar etika. Mahfud menilai putusan MA membuat hukum Indonesia semakin busuk. Ia menyoroti istilah-istilah seperti "Mahkamah Kakak" dan "Menangkan Kakak" yang muncul sebagai bentuk cemoohan publik terhadap sistem hukum.