Gelombang Perlawanan Buruh: Gugatan 9 Poin UU Ciptaker Capai Mahkamah Konstitusi

Gelombang Perlawanan Buruh: Gugatan 9 Poin UU Ciptaker Capai Mahkamah Konstitusi

Serikat buruh menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyorot 4 poin utama: 1. Upah yang terlalu rendah (naik 1,58% vs inflasi 2,8%) 2. Outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak tanpa periode 3. PHK dipermudah 4. Pesangon yang lebih rendah dari aturan sebelumnya Mereka juga menyoroti masalah lain seperti tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang cuti, penghapusan hak istirahat cuti panjang, dan sanksi pidana yang dihapus. Buruh menilai UU Cipta Kerja lebih berbahaya bagi kesejahteraan mereka dibandingkan UU Tapera.