Geng Love Scam Dipindah ke Nusakambangan untuk Memutus Rantai Penipuan Kriminal
**Rangkuman Berita:** Seorang narapidana Lapas Cipinang berinisial MA, yang melakukan "love scamming" (penipuan berkedok cinta) terhadap siswi SMP di Bandung, telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. MA juga dihukum di "sel tikus" Lapas Cipinang dan kehilangan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Ia masih menghadapi proses hukum di Polda Jawa Barat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah narapidana di Lapas Cipinang yang menggunakan ponsel untuk melancarkan aksinya. Pemindahan MA ke Nusakambangan merupakan bentuk tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di dalam lapas.