---
id: w-C5atwfLRvr
cluster_id: cPTk3R9nT36j
title: Gerai Roti Pukuli Rupiah Tunai, BI Ingatkan Aturan Main!
slug: gerai-roti-pukuli-rupiah-tunai-bi-ingatkan-aturan-main
excerpt: Sungguh bikin geram! Di era digital ini, bukannya merangkul semua kalangan,
  eh ada saja gerai roti yang berani mati-matian tolak Rupiah tunai. Padahal Bank
  Indonesia sudah geram mengingatkan, tapi celakanya, bandelnya minta ampun!
category: rupiah
tags:
- rupiah
- qris
- bank indonesia
- pedagang roti
- alat pembayaran
source_urls:
- https://money.kompas.com/read/2026/07/31/075000226/jangan-tolak-rupiah-tunai
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/ai6GAaI1_97Ae8Z5kbph256fJbs=/325x122:2369x1484/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815e7ef28.png,0,-0,1)/data/photo/2024/02/19/65d303a2c3903.jpeg
meta_title: 'Rupiah Tunai Ditolak Gerai Roti: BI Tegas Lawan Penolakan'
meta_description: Gerai roti cuek tolak Rupiah tunai meski BI ingatkan UU. Bang Jago
  bongkar ulah nakal oknum yang kejar tren digital tapi lupakan rakyat kecil. Begini
  aturan mainnya!
canonical_url: https://berita.media/gerai-roti-pukuli-rupiah-tunai-bi-ingatkan-aturan-main
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-01T05:01:56Z'
published_at: '2026-08-01T05:01:56Z'
---

Gila, bro! Di saat QRIS makin mengkilap, jadi kebanggaan baru Indonesia menjelang HUT ke-81, eh ada saja ulah yang bikin kuping panas. Coba bayangin, sebuah gerai roti malah nyekek Rupiah tunai di depan muka konsumen! Nggak peduli dong sama imbauan Bank Indonesia yang sudah blak-blakan kalau Rupiah tunai itu alat pembayaran sah. Ini namanya keterlaluan!

Alhasil, masalah klasik penolakan Rupiah tunai ini nggak kunjung kelar. Ada saja oknum-oknum nakal yang ngakunya modern, cuma mau terima non-tunai. Padahal, ini negara Pancasila, bro! Mana ada cerita kebebasan memilih cara pembayaran kok dikebiri begini. Yang bikin geram, mereka terus ngotot nolak, seolah-olah UU Mata Uang itu cuma angin lalu. Lah gimana tidak, Padahal Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 jelas bilang, dilarang menolak Rupiah kecuali ada keraguan soal keasliannya. Ini kan namanya ngajak ribut Bank Indonesia!

Dan bukan main, di tengah riuh rendah ini, BI pun tak tinggal diam. Mereka menegaskan kembali bahwa Rupiah tunai itu legal! Justru karena QRIS ini sudah sekeren itu, dengan jutaan pengguna dan merchant UMKM yang melimpah ruah — sampai transaksi Rp 579 triliun dalam enam bulan, menurut Kompas.com — jangan sampai keberhasilannya bikin kita sombong dan mengabaikan rakyat kecil yang belum melek digital. Buktinya, tercatat 57 juta pengguna dan 39,3 juta merchant, mayoritas UMKM, pakai QRIS. Ini capaian luar biasa yang patut dijaga!

Yang bikin ngeri lagi, standar nasional ini kan mempermudah usaha kecil menerima pembayaran digital, mengurangi kerumitan dengan banyak kode pembayaran. Bahkan, QRIS sudah go internasional sampai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan, lho! Dengan 60,77 juta pengguna per Februari 2026, ini jadi warisan keren kepemimpinan BI sebelumnya. Tapi ingat, bro, QRIS dan tunai itu kayak dua sisi mata uang yang saling melengkapi, bukan saling menghabisi. Bank Indonesia saja bilang, keragaman kanal pembayaran itu tanda kematangan sistem, bukan kemunduran. Kalau satu error, yang lain siap sikat! Kompas.com.

Parahnya, mereka malah mengabaikan UUD Mata Uang yang secara gamblang bilang Rupiah kertas dan logam itu alat pembayaran sah. Pasal 21 aja nyebut wajib pakai Rupiah di wilayah Indonesia. Terus Pasal 23 ayat 1? Melarang orang nolak Rupiah! Masa peraturan setebal itu diabaikan cuma demi ngejar tren digital? Habis sudah! Jadi, jangan macam-macam menolak Rupiah tunai kalau nggak mau berurusan sama hukum, itu intinya!

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://money.kompas.com/read/2026/07/31/075000226/jangan-tolak-rupiah-tunai)
