Gerak Cepat Pemprov Jabar dalam Membasmi Judi Online dengan Pembentukan Satgas

Gerak Cepat Pemprov Jabar dalam Membasmi Judi Online dengan Pembentukan Satgas

Gubernur Jawa Barat akan membentuk Satgas pemberantasan judi online berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024. Satgas tidak hanya akan menjaring ASN yang terlibat judi online, tetapi juga masyarakat umum. ASN yang terbukti berjudi akan dikenakan sanksi. Pembentukan Satgas ini didukung oleh DPRD Jawa Barat. Penegakan hukum diharapkan berjalan sinergis dengan institusi lain, seperti kepolisian. Selain menindak pemain judi online, Satgas juga akan menyasar pemilik atau pembuat aplikasi judi. Kepala BKD Jabar menyatakan ASN yang terbukti terlibat judi online akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.