Gerak Sigap Polisi Bawa 'Koboi' Mampang Harits ke Jeruji Besi, Diapresiasi Korban

Gerak Sigap Polisi Bawa 'Koboi' Mampang Harits ke Jeruji Besi, Diapresiasi Korban

Pria bernama Jese menjadi korban penodongan airsoft gun. Ia mengapresiasi polisi yang bergerak cepat menangkap tersangka, Harits. Sebelum Jese melapor, Polsek Mampang Prapatan sudah mengusut kasus tersebut. Harits kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain airsoft gun, Harits juga kedapatan memiliki amunisi peluru tajam ilegal, yang melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat.