Geram Atas Keputusan MK, Partai Gelora Tantang Penghapusan Batasan Kursi Pilkada
Partai Gelora protes keputusan MK yang menghapus syarat pencalonan kepala daerah berupa 20% kursi DPRD atau 25% suara. Partai Gelora mengklaim tidak pernah meminta MK membuat aturan baru berdasarkan DPT. Menurut Gelora, tindakan MK tersebut melebihi wewenangnya (ultra petita) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Gelora mengusulkan DPR dan KPU segera membuat undang-undang baru untuk mengatasi masalah ini. Meski demikian, Gelora menerima keputusan MK yang menghapus ketentuan pengusulan calon hanya dari partai yang punya kursi DPRD. MK menetapkan ambang batas baru berdasarkan persentase suara sah dari DPT, yakni 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5% untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.