Ghufron Menghormati Dewas KPK Melalui Upaya Hukum

Ghufron Menghormati Dewas KPK Melalui Upaya Hukum

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menggugat Dewas KPK karena merasa gugatannya merupakan bentuk penghormatan kepada peraturan yang dibuat oleh Dewas sendiri. Menurutnya, tindakannya itu untuk mencegah Dewas melanggar aturan yang telah ditetapkan. Gugatan ini berawal dari proses sidang etik terhadap Ghufron terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Ghufron menilai proses tersebut sudah kadaluarsa sesuai Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 4/2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik. Selain menggugat ke PTUN Jakarta, Ghufron juga mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap MA membatalkan peraturan yang digunakan dalam sidang etik tersebut.