---
id: BET6OVJoNz3E
cluster_id: MAP7kW2s75RS
title: Gila! Bos Spring Bed Rp 220 M Pakai PO Fiktif, Uangnya Buat Beli Rumah Mewah!
slug: gila-bos-spring-bed-rp-220-m-pakai-po-fiktif-uangnya-buat-beli-rumah-mewah
excerpt: Siang bolong, Direktur PT GTI Indah Catur Agustin bikin geger! Bikin PO fiktif
  jutaan dolar, padahal uangnya dipakai buat beli rumah dan mobil mewah. Bosnya minta
  dihajar 15 tahun penjara!
category: investasi
tags:
- investasi bodong
- penipuan
- TPPU
- PO fiktif
- rumah mewah
- mobil mewah
- PT GTI
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8521650/pelaku-investasi-bodong-spring-bed-rp-220-m-bikin-po-fiktif-untuk-tipu-korban
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/06/04/caption-terdakwa-indah-catur-agustin-saat-menjalani-sidang-tuntutan-di-pn-surabaya-1780543941291_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Bos Investasi Bodong Spring Bed Rp 220 M Terancam 15 Tahun Penjara
meta_description: Direktur PT GTI Indah Catur Agustin didakwa pakai PO fiktif buat
  tipu korban senilai Rp 220 M. Uangnya dipakai buat beli rumah dan mobil mewah.
canonical_url: https://berita.media/gila-bos-spring-bed-rp-220-m-pakai-po-fiktif-uangnya-buat-beli-rumah-mewah
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-07T14:02:30Z'
published_at: '2026-06-07T14:02:30Z'
---

Siang bolong-bolong, tiba-tiba muncul cerita gila yang bikin geleng kepala! Bayangkan, Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia, didakwa bikin ulah gadungan: ngemplang duit investasi Rp 220 miliar cuma buat beli kasur premium palsu! Gilanya, dia pakai "purchase order" (PO) dan "sales order" fiktif buat ngegarong duit para korban. Alhasil, bukan untung yang didapat, malah ancaman 15 tahun penjara menanti! detikNews

Kasus ini mulai merangkak naik sejak 2020, bro! Ceritanya, si korban, Lisawati Soegiharto, dikenalin sama Irwan, pegawai bank. Irwan ini bisikin peluang investasi di PT GTI, perusahaan kasur premium. Langsung deh, korban dikenalin sama bosnya, Greddy Harnando, Komisaris PT GTI. Biar makin meyakinkan, Greddy sama Irwan langsung nyamperin kantor korban di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Mereka nawarin investasi tekstil dengan iming-iming bagi hasil selangit: 1 persen di bulan pertama, trus naik jadi 1 persen plus 3 persen di bulan kedua, plus modal balik! Mantap, kan? detikNews

Nah, puncaknya, di bulan Mei 2020, korban akhirnya dipertemukan sama Indah Catur Agustin, si Direktur PT GTI. Di sinilah drama dimulai! Terdakwa Indah dengan PD-nya ngeluarin lembaran PO King Koil sama sales order Good Night palsu. Biar korban makin klepek-klepek percaya, ini barang beneran ada! Padahal, itu semua cuma akal bulus si Indah! "Bahwa purchase order (PO) King Koil dan sales order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," ujar jaksa Agus Budiarto, seperti dikutip detikNews. Kelicikan macam apa ini?

Percaya bulat-bulat, korban pun langsung menggelontorkan dana investasi bertahap. Mulai April 2020 sampai Januari 2022, total duit yang masuk ke rekening PT GTI nyampe Rp 220.300.000.000! Angka yang bikin mules, kan? Setiap kali modal ditransfer, si Indah selalu tandatangani perjanjian kerja sama kayak bos beneran. Tapi, celakanya, uang itu gak dipake buat proyek tekstil sama sekali! Justru, uang itu ditransfer sama Indah dan Greddy ke rekening pribadi mereka berdua, plus si Irwan! DetikNews

Yang bikin greget, uang hasil ngemplang itu ternyata dipakai buat modalin usaha pribadi mereka! Malah, diduga kuat buat beli rumah mewah dan mobil-mobil kinclong! Lah gimana tidak, modal ratusan miliar digasak habis, dipake buat gaya hidup! Untungnya, si Indah akhirnya dicokok juga sama polisi. Jaksa Agus Budiarto langsung ngasih tuntutan maksimal: 15 tahun penjara! Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Habis sudah. Selesai.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8521650/pelaku-investasi-bodong-spring-bed-rp-220-m-bikin-po-fiktif-untuk-tipu-korban)
