---
id: wDdRrJsUxEVg
cluster_id: uhl9ud-rd8gR
title: Gila! Debt Collector Paksa Gasak Motor Ojol Wanita di Tangsel, Polisi Turun
  Tangan
slug: gila-debt-collector-paksa-gasak-motor-ojol-wanita-di-tangsel-polisi-turun-tangan
excerpt: Viral di media sosial, debt collector nekat menarik paksa motor pengemudi
  ojek online wanita di Ciputat Timur, Tangsel. Polisi turun tangan dan menegaskan
  aksi itu tak punya dasar hukum.
category: viral
tags:
- viral
- debt collector
- ojol
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8631375/viral-matel-hendak-tarik-paksa-motor-ojol-di-tangsel-polisi-turun-tangan
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2015/11/13/2c935cb0-d198-4a13-a1d7-4ca8ead58ef0_169.jpg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Debt Collector Paksa Tarik Motor Ojol Wanita di Tangsel
meta_description: Viral debt collector tarik paksa motor ojol wanita di Ciputat Timur,
  Tangsel. Polisi turun tangan, tegas aksi itu tak punya dasar hukum. Baca selengkapnya!
canonical_url: https://berita.media/gila-debt-collector-paksa-gasak-motor-ojol-wanita-di-tangsel-polisi-turun-tangan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-23T17:10:45Z'
published_at: '2026-08-23T17:10:45Z'
---

Gila bro, dengerin dulu nih! Lagi santai-santainya cari nafkah, tiba-tiba motor digasak paksa oleh mata elang. Video viral memperlihatkan seorang debt collector hendak menarik paksa motor ojek online wanita di Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadiannya Sabtu (22/8/2026) siang, sekitar pukul 12.41 WIB, di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur. Keterangan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar menyebut piket fungsi langsung bergerak setelah laporan masuk lewat call center 110.

Alhasil, polisi datang ke lokasi sekitar pukul 20.20 WIB dipimpin Iptu R Gunawan. Di sana, pelapor bertemu langsung dengan petugas. Hasil pengecekan menunjukkan motor yang mau ditarik itu atas nama korban sendiri. Gilanya, angsuran motor tersebut telat tiga bulan. Tapi tunggu dulu, dari 24 angsuran, korban sudah membayar 16 kali dan tinggal delapan lagi. Korban bahkan berjanji bakal melunasi minggu depannya. Parahnya, si debt collector tetap nekat menyikat kendaraan di jalanan.

Kapolsek Bambang Askar menyatakan masalah itu akhirnya diselesaikan lewat mediasi secara kekeluargaan. Tapi bukan berarti aksi debt collector itu bisa dibenarkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan penarikan kendaraan wajib melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum harus dijalankan dulu sebelum motor ditarik. "Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," tegas Bambang. Kapolsek pun mengingatkan warga untuk melapor ke call center 110 bila ada gangguan kamtibmas, seperti dikutip detikNews.

Dan bukan main, penarikan yang sah hanya bisa dilakukan lewat pengadilan dengan dasar akta fidusia yang didaftarkan secara resmi. Satu-satunya eksekutor adalah juru sita pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector. Nah, jelas sudah: si mata elang itu sudah bertindak di luar rel hukum. Warga yang melihat kejadian pun dibuat melongo, apalagi korbannya perempuan yang sedang cari nafkah. Untung polisi sigap turun tangan, kalau tidak bisa berabe urusan di jalan.

Ujung-ujungnya, korban boleh bernapas lega karena motornya tidak jadi digasak. Tapi ingat, banyak debt collector lain yang masih berkeliaran dengan gaya preman. Jangan takut lapor ke 110, karena hukum ada untuk melindungi rakyat kecil. Seperti diingatkan Bambang, layanan call center 110 siap menerima laporan gangguan kamtibmas. Habis sudah, kalau mereka main tarik paksa tanpa putusan pengadilan, siap-siap berurusan dengan jeruji besi.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8631375/viral-matel-hendak-tarik-paksa-motor-ojol-di-tangsel-polisi-turun-tangan)
