Gratifikasi Bupati Probolinggo Capai Ratusan Miliar, KPK Ungkap Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK akan segera menyidangkan kasus pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan yang lainnya. Nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp 149 miliar, yang kemudian diubah dan disamarkan melalui transaksi pencucian uang senilai Rp 90 miliar. KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan pencucian uang, termasuk tanah, bangunan, emas, dan kendaraan bermotor. KPK akan membuktikan di pengadilan bahwa aset tersebut terkait dengan perkara korupsi dan pencucian uang, dan akan berusaha merampas aset-aset tersebut untuk negara.