Gratifikasi dan TPPU Menjerat Bupati Probolinggo di Pusaran Tangan KPK
KPK mengungkap bahwa Bupati Probolinggo menerima gratifikasi senilai Rp149 miliar. Sebanyak Rp90 miliar di antaranya disamarkan melalui pencucian uang. KPK telah menyerahkan tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ke Kejaksaan untuk disidang atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Jaksa penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyita aset senilai Rp104,8 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK akan berupaya agar aset tersebut dirampas untuk negara.