Greenpeace: UU Konservasi Merampas Peran Penting Masyarakat Adat dalam Pelestarian Lingkungan

Greenpeace: UU Konservasi Merampas Peran Penting Masyarakat Adat dalam Pelestarian Lingkungan

DPR telah menyetujui revisi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (UU KSDAHE). Revisi ini dikritik Greenpeace Indonesia karena proses penyusunannya yang tidak melibatkan masyarakat secara luas dan substansi undang-undang yang masih mengeksklusifkan masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, Greenpeace menyoroti potensi konflik karena kewenangan penetapan kawasan konservasi yang terpusat pada pemerintah pusat. Fokus pada sanksi pidana terhadap individu juga dikhawatirkan dapat mengkriminalisasi warga. Greenpeace mengimbau pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KSDAHE agar sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi yang menekankan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pelestarian lingkungan hidup.