Gubernur Ganjar Pranowo: Hak Angket Pemilu Jadi Kewenangan DPR Pasca Putusan MK

Gubernur Ganjar Pranowo: Hak Angket Pemilu Jadi Kewenangan DPR Pasca Putusan MK

Ganjar Pranowo menyatakan usulan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 merupakan kewenangan parlemen dan parpol. Tugasnya dan Mahfud MD sebagai kandidat presiden berakhir setelah putusan MK menolak gugatan sengketa Pilpres. Mengenai gugatan PDIP ke PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024, Ganjar akan mengikuti proses yang berlangsung. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar masih berharap hak angket tetap berjalan untuk mengevaluasi dan membangun sistem pemilu yang lebih baik. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan Fraksi PKS membutuhkan dukungan dari fraksi lain untuk mengajukan hak angket. PKS bersedia bergabung jika ada fraksi lain yang mengajukan. Hingga saat ini, belum ada anggota DPR yang secara resmi mengajukan usul hak angket.