Gubernur Kalsel Melawan Keras Pelaksanaan Pemilu Serentak, Ajukan Gugatan ke MK

Gubernur Kalsel Melawan Keras Pelaksanaan Pemilu Serentak, Ajukan Gugatan ke MK

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada. Sahbirin meminta pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak karena dapat merugikan masa jabatannya yang belum genap lima tahun. Pasal yang dipersoalkan menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah terpilih pada 2020 berakhir pada pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sahbirin berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah, masa jabatannya seharusnya berakhir pada Agustus 2026. Menurut Sahbirin, pelantikan serentak tidak boleh menghilangkan hak konstitusionalnya untuk menjabat selama lima tahun. Ia meminta MK untuk mengubah pasal tersebut agar pelantikan dilakukan saat masa jabatan yang belum genap lima tahun selesai. MK memberikan waktu 14 hari kerja bagi Sahbirin untuk memperbaiki permohonannya, yang akan diajukan kembali paling lambat pada 15 Juli 2024. MK akan menelaah kembali permohonan tersebut dan memberikan putusan selanjutnya.