Gudang LPG Ilegal Terbakar di Bali, Pertamina: Tak Punya Izin Operasi

Gudang LPG Ilegal Terbakar di Bali, Pertamina: Tak Punya Izin Operasi

Gudang LPG di Denpasar yang terbakar dan menewaskan 12 karyawan ternyata tidak memiliki izin penyimpanan gas. Pemilik gudang, Sukojin, telah ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Polisi menemukan berbagai ukuran gas di gudang, termasuk gas subsidi 3 kg dan 50 kg, yang diambil dari pangkalan dan agen resmi. Kegiatan di dalam gudang tertutup dan tidak diketahui oleh saksi. Penyebab kebakaran masih diselidiki, dan ada kemungkinan tersangka tambahan. Polisi juga mendalami dugaan pengoplosan gas di gudang tersebut. Pasal yang digunakan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Migas, termasuk pengoplosan.