Gugat Syarat Usia Pilgub di MK, Adik Almas Upayakan Pencegahan Pencalonan Kaesang
Mahasiswa UNS mengajukan gugatan ke MK untuk meminta kejelasan soal syarat usia calon kepala daerah. Dia menggugat pasal yang mengatur usia minimal 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati/walikota saat menjadi calon. Gugatan ini muncul karena putusan MA sebelumnya yang menyatakan bahwa syarat usia dihitung saat pelantikan, sehingga memicu ketidakpastian hukum. Penggugat meminta agar MK menetapkan syarat usia dihitung saat penetapan calon. Tujuan gugatan ini juga untuk membatasi peluang Kaesang Pangarep, yang berusia 29 tahun, untuk maju di Pilgub DKI atau Jateng. Jika gugatan dikabulkan, Kaesang hanya bisa memenuhi syarat usia untuk Pilwalkot Solo yang dihitung saat penetapan calon.