Gugatan Adik Almas di MK Alami Pergeseran Fokus, Berdasarkan Putusan MA
Seorang mahasiswa, Arkaan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah. Awalnya, Arkaan minta syarat usia dihitung saat penetapan calon. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia saat pelantikan, Arkaan mengubah permintaannya menjadi sama dengan putusan MA. Artinya, Arkaan meminta syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan calon. Perubahan ini dilakukan agar gugatannya tidak ditolak MK. Arkaan juga meminta MK menyatakan putusan MA tidak berlaku jika gugatannya ditolak, karena menurutnya MA tidak berhak menentukan batas minimal usia calon kepala daerah. Tujuan Arkaan adalah agar Kaesang Pangarep, yang saat ini belum berusia 30 tahun, tidak bisa maju di pemilihan gubernur.