Gugatan AMIN dan Ganjar Dianggap Yusril Sasar MK, bukan KPU

Gugatan AMIN dan Ganjar Dianggap Yusril Sasar MK, bukan KPU

Yusril Ihza Mahendra mengomentari gugatan yang dilayangkan oleh Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Ridwan Kamil terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril menilai bahwa gugatan tersebut tidak tepat sasaran karena MK bukanlah pihak yang menetapkan persyaratan pencalonan presiden. Menurutnya, KPU-lah yang berwenang menentukan syarat pencalonan, bukan MK. Yusril berpendapat bahwa gugatan tersebut harusnya ditujukan kepada KPU, sebagai pihak yang menetapkan aturan yang dianggap merugikan para penggugat. Dengan demikian, Yusril menyarankan agar para penggugat menarik gugatan mereka terhadap MK dan mengalihkannya kepada KPU.