Gugatan Aufaa, Adik Almas, terhadap UU Pilkada Melawan Pencalonan Kaesang di Kursi Gubernur
Seorang warga bernama Aufaa mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah. Gugatan ini ditujukan untuk mencegah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, maju di Pilgub karena belum memenuhi syarat usia minimal saat pendaftaran. Aufaa meminta MK mengubah aturan yang menghitung usia calon kepala daerah saat pelantikan menjadi saat pemungutan suara. Ini berarti Kaesang akan memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilgub yang akan datang.